
Kabupaten OKU Timur, Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Ka SPK 1 Polsek Belitang II, Aipda Aan Apfrianto. Dalam pelaksanaannya, Aipda Aan menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengingatkan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Aipda Aan menegaskan bahwa kesadaran masyarakat memegang peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, mengingat dampaknya yang dapat mengancam keselamatan, kesehatan, dan perekonomian warga. “Kami berharap masyarakat aktif menjaga lingkungan dan mematuhi maklumat Kapolda agar wilayah kita tetap aman dari ancaman kebakaran lahan,” ujarnya.
Kegiatan penyebaran maklumat berlangsung aman dan mendapatkan respons positif dari warga yang menyatakan siap mendukung upaya pencegahan karhutla di Desa Sumber Sari.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polsek Belitang II berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta menghindari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan karhutla.





