
Belitang II — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan oleh Polsek Belitang II. Pada Selasa, 9 Desember 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II Aipda Bedy Ibrahim Putra melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Dalam kegiatan ini, Aipda Bedy Ibrahim Putra menyampaikan imbauan langsung kepada warga terkait bahaya dan dampak karhutla, baik bagi kesehatan, lingkungan, ekonomi, maupun stabilitas sosial masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan atau lahan untuk alasan apapun merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memberikan penjelasan, petugas juga membagikan salinan maklumat agar masyarakat memahami poin-poin larangan serta kewajiban bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Warga diimbau tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan terkait pembakaran lahan.
Aipda Bedy Ibrahim Putra menuturkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah karhutla, terutama memasuki musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Belitang II berharap tercipta kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan serta meminimalkan potensi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Belitang II. Sosialisasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan kondusif.





