
OKU TIMUR — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh Polsek Belitang II melalui kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Pada Rabu, 10 Desember 2025, personel Polsek Belitang II kembali melaksanakan penyebaran dan imbauan terkait Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla di Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ka SPK 1 Polsek Belitang II, Aipda Aan Afprianto, yang turun langsung menemui warga untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya karhutla serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Aan menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi terjadinya kebakaran.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga Kelirejo akan pentingnya menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Belitang II. Polsek Belitang II juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi, patroli rutin, dan koordinasi dengan masyarakat guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari ancaman kebakaran lahan.





