
OKU Timur – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polres OKU Timur. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla yang dilaksanakan di Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II, pada Minggu, 14 Desember 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II, Bripka Hardianto, dengan menyasar langsung masyarakat desa. Dalam sosialisasinya, Bripka Hardianto menyampaikan isi maklumat Kapolda Sumsel yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk kepentingan pertanian maupun perkebunan, karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi atau kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan semakin meningkat, sehingga potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Belitang II, khususnya Desa Darma Buana, dapat diminimalisir dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.





