
OKU TIMUR – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur terus menggencarkan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan karhutla kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, pada Senin (22/12/2025).
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla serta dampak yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Belitang II melakukan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel kepada warga Desa Sumber Harapan. Maklumat tersebut berisi penegasan larangan membuka lahan dengan cara dibakar serta ancaman sanksi hukum bagi pelanggar. Selain itu, petugas juga memasang spanduk imbauan larangan karhutla di titik-titik strategis agar mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, patroli terpadu juga dilaksanakan untuk memantau kondisi wilayah, khususnya area yang berpotensi rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Patroli ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini potensi terjadinya karhutla sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat yang ditemui di lapangan.
Sementara itu, pada hari pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan pemadaman, penegakan hukum (gakkum), pembuatan embung atau sekat kanal, serta pengecekan titik hotspot dilaporkan nihil.
Melalui kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel ini, Polsek Belitang II berharap masyarakat Desa Sumber Harapan semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi aturan yang berlaku terkait larangan karhutla.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kecamatan Belitang II tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.





