
OKU TIMUR – Guna mencegah terjadinya kecelakaan tenggelam serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya bermain dan berenang di sungai, jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan larangan di sejumlah titik rawan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, oleh personel Polsek Belitang II. Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Aiptu Made Sumatra, Aiptu Tandian, dan Aipda Bedy Ibrahim Putra.
Pemasangan spanduk himbauan dan larangan bermain, mandi, serta berenang di sungai dilakukan di beberapa titik area pemukiman dan sepanjang pinggiran Sungai Belitang yang berada di Desa Sumber Sari, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Kapolsek Belitang II melalui personel yang melaksanakan kegiatan menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat dan pengunjung agar tidak beraktivitas di area sungai yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami risiko yang ada serta mematuhi himbauan yang telah disampaikan, sehingga dapat tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan terhindar dari kejadian kecelakaan di wilayah hukum Polsek Belitang II.





