
BELITANG II – Menyadari dampak buruk yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Belitang II terus bergerak aktif melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini. Pada Senin pagi, 02 Maret 2026, sekitar pukul 09.40 WIB, personel Polsek Belitang II turun langsung ke tengah masyarakat di Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan sebar maklumat ini dipimpin langsung oleh Ka SPK III Aiptu I Made Sumatra bersama anggota piket fungsi lainnya. Petugas menyambangi pemukiman warga, area perkebunan, hingga tempat berkumpulnya para petani untuk memberikan edukasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum terkait pembakaran lahan secara ilegal.
Dalam giat tersebut, Aiptu I Made Sumatra secara humanis menjelaskan bahwa pembakaran lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat polusi asap, terutama di tengah bulan suci Ramadhan saat fisik masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa.
”Kami mengedepankan upaya preventif. Membuka lahan dengan cara membakar mungkin terlihat mudah dan murah, namun dampaknya sangat mahal bagi kesehatan dan lingkungan kita. Terlebih, ada sanksi pidana yang sangat berat bagi pelakunya,” tegas Aiptu I Made Sumatra saat berdialog dengan warga setempat.
Melalui penyebaran maklumat ini, Polsek Belitang II menekankan beberapa himbauan penting kepada seluruh warga Desa Karang Manik:
- Dilarang Keras Membakar Lahan: Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap orang dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun.
- Sanksi Pidana Menanti: Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda milyaran rupiah sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Metode Pertanian Ramah Lingkungan: Kami mendorong para petani untuk beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) guna menjaga kesuburan tanah jangka panjang.
- Segera Lapor: Jika warga melihat adanya titik api atau oknum yang sengaja membakar lahan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Kantor Polisi terdekat agar dapat segera ditangani sebelum meluas
Penyebaran maklumat berjalan dengan aman dan lancar. Masyarakat Desa Karang Manik menyambut baik kehadiran petugas dan menyatakan komitmennya untuk bersama-sama menjaga desa dari ancaman kebakaran lahan. Dengan langkah proaktif ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Belitang II tetap bebas dari asap dan bencana lingkungan.





