
OKU Timur – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Belitang II, Bhabinkamtibmas Desa Rejomulyo Polsek Belitang II, Aipda Octavianus, S.H., bersama Kepala Desa Rejomulyo dan perangkat desa melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan karhutla, pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dan pemerintah desa dalam mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan pertanian maupun perkebunan. Spanduk imbauan tersebut dipasang di beberapa titik strategis di Desa Rejomulyo yang dinilai rawan terjadinya kebakaran, seperti area pertanian, jalan poros desa, dan kawasan pemukiman warga.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Octavianus menyampaikan pesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak menggunakan cara membakar untuk membersihkan lahan. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku.
“Kami bersama pemerintah desa terus mengingatkan warga agar tidak membakar lahan. Mari kita jaga lingkungan bersama, karena kebakaran lahan bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ujar Aipda Octavianus, S.H. saat kegiatan berlangsung.
Kepala Desa Rejomulyo turut menyambut baik langkah Bhabinkamtibmas tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian dalam melakukan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat desa.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program berkelanjutan Polsek Belitang II Polres OKU Timur dalam upaya mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Dengan adanya pemasangan spanduk dan imbauan langsung kepada warga, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana akibat karhutla





