Beranda / Berita / Bhabinkamtibmas Desa Tegal Besar Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla

Bhabinkamtibmas Desa Tegal Besar Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla

OKU TIMUR – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Aipda Putu Superdianto melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, Jumat (7/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan langkah nyata Polri dalam mengedukasi masyarakat agar lebih memahami dampak buruk dari karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial. Melalui kegiatan tersebut, Aipda Putu Superdianto mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengingatkan adanya sanksi hukum bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan.

Selain memberikan penjelasan langsung, Bhabinkamtibmas juga membagikan selebaran maklumat Kapolda Sumsel kepada warga agar pesan larangan karhutla dapat diketahui secara luas. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bencana asap dan kerusakan ekosistem.

Dengan kegiatan penyebaran maklumat ini, diharapkan masyarakat Desa Tegal Besar semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Belitang II khususnya, dan Kabupaten OKU Timur pada umumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *