Beranda / Berita / Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Darma Buana

Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Darma Buana

OKU TIMUR — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Sumatera Selatan. Pada Selasa, 25 November 2025, Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla di Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ka SPK 1 Polsek Belitang II, Aipda Aan Apfrianto, yang turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat setempat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan. Selain membagikan maklumat, Aipda Aan juga menyampaikan imbauan agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mengajak masyarakat berperan aktif mencegah terjadinya karhutla di lingkungan sekitar.

Dalam penyampaiannya, Aipda Aan menegaskan bahwa karhutla tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, perekonomian, dan kehidupan sosial masyarakat. Kepolisian berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman kebakaran.

Masyarakat Desa Darma Buana menyambut baik kegiatan tersebut dan berterima kasih kepada Polsek Belitang II atas upaya pencegahan yang terus dilakukan setiap tahunnya.

Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan berlangsung dalam suasana penuh keakraban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *