
Belitang II – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran hingga tingkat desa. Pada Sabtu, 29 November 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II, Bripka Hardianto, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla di Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Hardianto menyampaikan secara langsung kepada warga mengenai bahaya, dampak, dan sanksi hukum bagi siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan bahwa maklumat Kapolda Sumsel harus dipatuhi sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga lingkungan serta mencegah terulangnya bencana asap yang merugikan masyarakat.
Warga Desa Suka Jaya tampak antusias mengikuti sosialisasi ini. Selain memberikan penjelasan, Bripka Hardianto juga membagikan selebaran maklumat serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan.
“Kami berharap masyarakat bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan api dan segera melaporkan jika menemukan potensi kebakaran,” ujar Bripka Hardianto dalam kegiatan tersebut.
Dengan rutin dilakukannya sosialisasi seperti ini, Polsek Belitang II berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah setempat dapat terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.





