Beranda / Berita / Polsek Belitang II melalui Kanit Samapta Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla

Polsek Belitang II melalui Kanit Samapta Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla

Belitang II – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II melaksanakan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla pada Minggu, 30 November 2025 di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Belitang II, Aiptu Tandian, yang secara langsung menyampaikan imbauan kepada warga terkait bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai dampak negatif karhutla, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan dan aktivitas sehari-hari.

Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Tandian menekankan pentingnya peran aktif warga dalam mencegah terjadinya kebakaran. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Maklumat Kapolda Sumsel ini harus dipahami dan ditaati demi menjaga lingkungan serta keselamatan bersama,” ujarnya.

Petugas juga membagikan selebaran maklumat dan mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Kegiatan berjalan lancar, dan warga Desa Sumber Harapan menyambut baik upaya pencegahan karhutla tersebut. Polsek Belitang II menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan pemantauan agar wilayah tetap aman dan bebas dari karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *