Beranda / Berita / Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Raman Jaya

Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Raman Jaya

BELITANG II — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Kepolisian di wilayah Sumatera Selatan. Pada Senin, 1 Desember 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II, Brigadir Azis Widodo, SE, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla di Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II.

Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Azis Widodo memberikan penjelasan kepada warga mengenai bahaya karhutla, dampak kesehatan yang ditimbulkan, serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat tanda-tanda awal kebakaran.

“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran,” ujar Brigadir Azis dalam kesempatan itu.

Warga Desa Raman Jaya menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah mereka.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif, serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *