Beranda / Berita / BHABINKAMTIBMAS BELITANG II SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA SUMSEL TENTANG LARANGAN KARHUTLA DI DESA SUKA JAYA

BHABINKAMTIBMAS BELITANG II SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA SUMSEL TENTANG LARANGAN KARHUTLA DI DESA SUKA JAYA

Belitang II – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menjadi ancaman di musim kemarau, Polsek Belitang II melalui Bhabinkamtibmas aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pada Selasa, 2 Desember 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II, Bripka Hardianto, melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan karhutla di Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Hardianto memberikan penjelasan kepada warga mengenai isi maklumat yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara dibakar, serta ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja maupun lalai menyebabkan terjadinya karhutla. Ia juga mengingatkan warga tentang dampak serius yang dapat ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta kerugian ekonomi.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah karhutla. Kesadaran bersama adalah kunci untuk menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” ujar Bripka Hardianto dalam penyampaiannya.

Tidak hanya menyampaikan maklumat, petugas juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Kegiatan berjalan aman dan mendapat respon positif dari warga Desa Suka Jaya.

Dengan adanya upaya preventif ini, Polsek Belitang II berharap potensi karhutla dapat ditekan semaksimal mungkin, sehingga wilayah tetap kondusif dan terbebas dari ancaman bencana kabut asap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *