Beranda / Berita / Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Raman Jaya

Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Raman Jaya

Belitang II — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Kepolisian. Pada Rabu, 3 Desember 2025, Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla di Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Belitang II, Aiptu Tandian, yang turun langsung menemui masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak karhutla, serta sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Dalam sosialisasinya, Aiptu Tandian menegaskan bahwa maklumat ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat tindakan tersebut dapat memicu kebakaran besar dan menimbulkan kerugian lingkungan maupun kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Maklumat Kapolda Sumsel ini harus dipahami dan dipatuhi demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Masyarakat Desa Raman Jaya menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut dan berharap kerja sama antara aparat kepolisian dan warga dapat semakin memperkuat upaya pencegahan karhutla di wilayah Belitang II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *