
Belitang II — Sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan tenggelam, jajaran Polsek Belitang II, Polres OKU Timur, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan dan larangan bermain, mandi, serta berenang di area sungai Belitang. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 09.50 WIB hingga selesai.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Aipda Aan Afprianto, bersama dua personel lainnya, yakni Brigpol Azis Widodo dan Bripda M. Risky. Ketiganya turun langsung ke sejumlah titik pemukiman warga dan area pinggir Sungai Belitang di Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, untuk memasang spanduk imbauan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.
Imbauan tersebut dibuat sebagai upaya mengingatkan masyarakat mengenai bahaya aktivitas bermain dan berenang di sungai, terutama mengingat kondisi aliran sungai yang dapat berubah sewaktu-waktu dan berpotensi membahayakan keselamatan warga, termasuk anak-anak.
Menurut keterangan pihak Polsek Belitang II, pemasangan spanduk ini merupakan bentuk kepedulian kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di area publik yang rawan menimbulkan kecelakaan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas berisiko di sekitar sungai.
Pihak kepolisian berharap melalui pemasangan spanduk peringatan ini, warga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan diri dan keluarga, sehingga kejadian yang tidak diinginkan dapat diminimalisasi. Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat.





