Beranda / Berita / Polsek Belitang II Gelar Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Raman jaya

Polsek Belitang II Gelar Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Raman jaya

OKU Timur – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 6 Desember 2025, Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla di Desa Raman jaya, Kecamatan Belitang II.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ka Sanit Samapta Polsek Belitang II, Aiptu Tandian, yang turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak serius dari pembakaran hutan maupun lahan, baik untuk kepentingan pertanian maupun alasan lainnya.

Dalam sosialisasi itu, Aiptu Tandian menekankan bahwa karhutla tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta dapat berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengajak warga Desa Raman jaya untuk turut serta menjadi bagian dalam upaya pencegahan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui potensi atau indikasi terjadinya karhutla.

“Kesadaran dan kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah karhutla. Kami berharap informasi ini dapat dipahami dan diteruskan kepada warga lainnya,” ujar Aiptu Tandian.

Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Belitang II berharap masyarakat semakin waspada dan aktif berperan dalam menjaga lingkungan demi meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah OKU Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *