Beranda / Berita / Polsek Belitang II Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Sumber Sari

Polsek Belitang II Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Sumber Sari

OKU TIMUR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Belitang II. Pada Minggu, 7 Desember 2025, jajaran Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla kepada masyarakat Desa Sumber Sari, Kecamatan Belitang II.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ka SPK 1 Polsek Belitang II, Aipda Aan Apfrianto. Dalam sosialisasinya, ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan dapat merugikan banyak pihak, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga ancaman pidana.

Aipda Aan Apfrianto menyampaikan bahwa Maklumat Kapolda Sumsel menjadi pedoman bagi masyarakat agar memahami aturan serta sanksi yang berlaku. Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla.

“Pencegahan karhutla hanya bisa berjalan efektif apabila melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap warga Desa Sumber Sari turut berperan aktif menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat respons positif dari warga. Polsek Belitang II berkomitmen untuk terus melakukan langkah preventif demi menjaga wilayah tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan, terutama memasuki musim kemarau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *