Beranda / Berita / Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Tanjung Kemuning

Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Tanjung Kemuning

Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Ka SPK 1 Polsek Belitang II, Aipda Aan Apfrianto, bersama personel piket. Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan secara langsung kepada masyarakat terkait isi maklumat Kapolda Sumsel, khususnya larangan membuka lahan dengan cara membakar serta sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelanggar.

Selain itu, personel Polsek Belitang II juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan di wilayahnya. Sosialisasi dilakukan secara humanis agar pesan yang disampaikan dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh warga.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat, sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Polsek Belitang II akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan guna mewujudkan wilayah hukum Polsek Belitang II yang aman, kondusif, serta terbebas dari bencana karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *