
Belitang II – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II, Brigadir Azis Widodo, SE, dengan menyasar warga desa, khususnya para petani dan pemilik lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Azis Widodo, SE menyampaikan isi maklumat Kapolda Sumsel yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara dibakar serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi kebakaran.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Raman Jaya semakin memahami dampak negatif karhutla serta turut berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di wilayah Kecamatan Belitang II.





