Beranda / Berita / Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla

Belitang II – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 28 Desember 2025, bertempat di Desa Sumber Sari, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II, Brigadir Azis Widodo, S.E. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan secara langsung kepada warga mengenai isi maklumat Kapolda Sumsel yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelanggar.

Selain menyampaikan larangan, Brigadir Azis Widodo, S.E juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Sosialisasi dilakukan secara humanis melalui dialog langsung dengan warga agar pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menekan potensi terjadinya karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Belitang II yang memiliki area lahan pertanian dan perkebunan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Sumber Sari terpantau aman dan kondusif. Polsek Belitang II berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan upaya preventif lainnya demi menjaga keamanan, keselamatan lingkungan, serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten OKU Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *