
OKU TIMUR – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, di Desa Ulak Buntar, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Belitang II, Aiptu Tandian. Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai isi maklumat Kapolda Sumsel yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan pertanian maupun kepentingan lainnya.
Aiptu Tandian menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya kesehatan masyarakat akibat kabut asap, hingga kerugian materiil. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi aturan yang berlaku.
Selain penyampaian secara lisan, sosialisasi juga dilakukan melalui penyebaran selebaran dan imbauan kepada warga agar lebih memahami konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Belitang II berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat, sehingga wilayah Kecamatan Belitang Mulya dan sekitarnya tetap aman, sehat, dan terbebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan.





