Beranda / Berita / Polsek Belitang II Terus Pasang Spanduk Larangan Bermain dan Berenang di Sungai Belitang

Polsek Belitang II Terus Pasang Spanduk Larangan Bermain dan Berenang di Sungai Belitang

OKU TIMUR – Dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan di perairan sungai, Personel Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan larangan bermain, mandi, serta berenang di Sungai Belitang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Pemasangan spanduk dilakukan oleh personel Polsek Belitang II yang terdiri dari Aiptu Made Sumatra, Aiptu Tandian, serta Aipda Bedy Ibrahim Putra. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik strategis di area pemukiman warga dan di sepanjang pinggir Sungai Belitang yang berada di Desa Ulak Buntar, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

Spanduk himbauan dipasang sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat dan para pengunjung agar tidak melakukan aktivitas bermain, mandi, maupun berenang di sungai tersebut. Pasalnya, Sungai Belitang memiliki potensi bahaya seperti arus yang deras, kedalaman yang tidak merata, serta kondisi alam yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Selain sebagai upaya pencegahan kecelakaan tenggelam, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di area publik yang berisiko. Dengan adanya spanduk larangan tersebut, diharapkan masyarakat lebih waspada dan mematuhi himbauan demi keselamatan bersama.

Polsek Belitang II berharap melalui kegiatan pemasangan spanduk ini, potensi terjadinya kecelakaan di Sungai Belitang dapat diminimalisir, serta tercipta ketertiban dan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan sungai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *