
OKU TIMUR – Dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan air serta menjaga keselamatan masyarakat, Personel Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan larangan bermain, mandi, serta berenang di aliran Sungai Belitang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Pemasangan spanduk dilakukan oleh personel Polsek Belitang II, yakni Aipda Aan Afprianto dan Brigpol Azis Widodo. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik strategis di area pemukiman warga serta di sepanjang pinggiran Sungai Belitang yang berada di Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Spanduk himbauan dan larangan dipasang sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat dan pengunjung agar tidak melakukan aktivitas bermain, mandi, maupun berenang di sungai tersebut. Hal ini mengingat kondisi sungai yang memiliki potensi bahaya, seperti arus air yang deras, kedalaman yang tidak merata, serta risiko kecelakaan tenggelam, terutama bagi anak-anak.
Selain bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan air, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai area-area yang berbahaya untuk aktivitas berenang, serta membantu menjaga ketertiban di ruang publik yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Polsek Belitang II berharap, melalui pemasangan spanduk himbauan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di sekitar sungai semakin meningkat. Dengan demikian, potensi terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir dan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Belitang II tetap terjaga aman dan kondusif.





