
OKU Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Jalan Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Sosialisasi dilakukan langsung oleh Ka SPK I Polsek Belitang II, Aipda Aan Aprianto, bersama personel piket Polsek Belitang II.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan banyak pihak.
Aipda Aan Aprianto menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pencegahan karhutla, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak hukum dan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Belitang II berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan lingkungan tetap terjaga.





