
BELITANG II – Menghadapi perubahan cuaca yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Belitang II mengambil langkah proaktif dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Pada hari Selasa, 17 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, personel Polsek Belitang II melaksanakan giat penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan pembakaran hutan, lahan, dan alang-alang.
Giat sosialisasi ini dipimpin oleh Brigadir Redy Eko Irawan bersama anggota piket fungsi lainnya. Lokasi kegiatan difokuskan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, terutama menyasar area perkebunan, persawahan, serta pemukiman warga yang berbatasan langsung dengan lahan terbuka.
Dalam kegiatannya, Brigadir Redy Eko Irawan melakukan pendekatan dialogis dengan menyambangi para petani dan tokoh masyarakat yang sedang beraktivitas. Petugas membagikan selebaran maklumat sekaligus memberikan penjelasan secara lisan mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh Karhutla, baik dari sisi kesehatan akibat kabut asap maupun kerusakan ekosistem lingkungan.
”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Sumber Jaya agar dalam membuka lahan pertanian tidak dengan cara membakar. Selain berbahaya bagi lingkungan, tindakan pembakaran lahan dengan sengaja juga memiliki konsekuensi hukum pidana yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Brigadir Redy Eko Irawan saat memberikan edukasi kepada warga.
Selain penyebaran selebaran, petugas juga menempelkan maklumat tersebut di tempat-tempat strategis seperti kantor desa dan balai pertemuan agar mudah dibaca oleh khalayak ramai. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau perangkat desa jika melihat adanya titik api agar dapat segera dipadamkan sebelum meluas.
Giat yang berlangsung hingga siang hari ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan respon positif dari warga desa. Masyarakat menyatakan kesiapannya untuk mendukung Polri dalam menjaga wilayah Desa Sumber Jaya tetap bebas dari titik api (Zero Burning).





