
OKU TIMUR – Sebagai langkah proaktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Belitang II kembali melaksanakan sosialisasi intensif melalui penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan. Kegiatan ini difokuskan pada desa-desa yang memiliki luas lahan pertanian dan perkebunan yang cukup signifikan guna meminimalisir munculnya titik api (hotspot).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 09 April 2026, dimulai pukul 10.15 WIB. Bertempat di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, giat dipimpin langsung oleh KA SPK III, Aiptu I Made Sumatra, bersama personel piket fungsi lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Aiptu I Made Sumatra beserta anggota menyambangi warga yang sedang beraktivitas di lahan pertanian maupun di pemukiman. Petugas memberikan penjelasan mengenai isi Maklumat Kapolda Sumsel yang melarang keras membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk kepentingan perkebunan maupun pertanian.
”Kami hadir di Desa Sumber Harapan untuk memastikan warga memahami konsekuensi dari pembakaran lahan, baik dari sisi kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga sanksi hukum pidana yang sangat tegas bagi para pelakunya,” tegas Aiptu I Made Sumatra di lokasi.
Selain menempelkan selebaran maklumat di tempat-tempat strategis seperti kantor desa dan warung warga, petugas juga melakukan pendekatan secara humanis dengan berdialog langsung kepada para petani. Petugas mengajak masyarakat untuk beralih ke metode pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB) guna menjaga ekosistem tanah agar tetap subur dan produktif tanpa harus merusak lingkungan sekitar.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan mendapatkan respon positif dari masyarakat Desa Sumber Harapan. Warga menyatakan kesiapannya untuk mendukung Polri dalam menjaga wilayah agar tetap bebas asap. Hingga giat berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Belitang II terpantau aman, lancar, dan kondusif.





