
Belitang II – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Minggu, 21 Desember 2025, di Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kanit Samapta Polsek Belitang II, Aiptu Tandian, dengan menyasar masyarakat desa, petani, serta warga yang beraktivitas di lingkungan sekitar. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan pemahaman terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelanggar.
Selain menyampaikan isi maklumat Kapolda Sumsel, Aiptu Tandian juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla, terutama memasuki musim kemarau. Masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian atau aparat desa apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat ini, Polsek Belitang II berharap kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat, sehingga situasi kamtibmas serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Belitang II dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif.





