Beranda / Berita / Ka spk 3 Polsek Belitang II Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Sumber Harapan

Ka spk 3 Polsek Belitang II Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Sumber Harapan

Belitang II — Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau, Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla pada Senin, 24 November 2025 di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ka SPK 3 Polsek Belitang II, Aiptu Made Sumatra, yang turun langsung memberikan imbauan kepada warga terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan maupun lahan. Maklumat Kapolda Sumsel menegaskan bahwa setiap bentuk pembakaran lahan, baik untuk membuka kebun maupun kegiatan lainnya, dilarang keras karena dapat menimbulkan bencana kabut asap serta merugikan kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Aiptu Made Sumatra mengajak warga untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang dapat memicu kebakaran.

Warga Desa Sumber Harapan menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, karena dinilai sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan.

Polsek Belitang II menegaskan akan terus melakukan sosialisasi dan patroli rutin sebagai langkah antisipasi agar wilayah Belitang II tetap bebas dari ancaman karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *