Beranda / Berita / Polsek Belitang II Gelar Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla

Polsek Belitang II Gelar Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla

Belitang II – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian di wilayah Sumatera Selatan. Pada Jumat, 28 November 2025, Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ka SPK 1 Polsek Belitang II, Aipda Aan Apfrianto, yang turun menemui warga untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya, dampak, serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kesempatan itu, Aipda Aan menyampaikan bahwa Maklumat Kapolda Sumsel harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat, terutama di wilayah rawan karhutla. Ia menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, serta perekonomian masyarakat.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain berbahaya, pelanggarnya dapat dikenakan sanksi pidana. Mari kita jaga lingkungan bersama agar tetap aman dan bebas asap,” ujar Aipda Aan.

Warga desa tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dan menyambut baik langkah pencegahan yang dilakukan Polsek Belitang II. Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di wilayah Belitang II dan sekitarnya.

Dengan kegiatan berkesinambungan seperti ini, aparat kepolisian berharap tingkat pelanggaran pembakaran lahan dapat ditekan, serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *