Beranda / Berita / Tekan Risiko Kebakaran Lahan, Polsek Belitang II Sebar Maklumat ke Pelosok Desa Ulak Buntar

Tekan Risiko Kebakaran Lahan, Polsek Belitang II Sebar Maklumat ke Pelosok Desa Ulak Buntar

BELITANG II – Menyadari pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kabut asap, Polsek Belitang II terus bergerak aktif melakukan langkah preventif. Pada Rabu pagi (28/01/2026), mulai pukul 09.00 WIB, jajaran Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Belitang II, Aiptu Tandean, bersama personel piket fungsi lainnya. Sosialisasi difokuskan dengan menyambangi warga, petani, serta tokoh masyarakat di Desa Ulak Buntar, Kecamatan Belitang II.

  • Penyebaran Maklumat: Menempelkan pamflet Maklumat Kapolda Sumsel di titik-titik strategis seperti balai desa, warung warga, dan area perlintasan persawahan.
  • Edukasi Sanksi Pidana: Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Himbauan Metode Pertanian Sehat: Mengajak para petani di Desa Ulak Buntar untuk beralih dari cara tradisional membakar lahan ke metode pembersihan lahan yang lebih ramah lingkungan.
  • Deteksi Dini: Meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya titik api (hotspot) atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran.

Aiptu Tandean menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar menjalankan tugas, melainkan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Kami mengimbau warga Desa Ulak Buntar untuk bersama-sama menjaga alam kita. Membakar lahan mungkin terlihat praktis bagi individu, namun dampaknya merugikan kesehatan ribuan orang dan merusak ekosistem,” tegas Kanit Samapta di sela-sela dialog bersama warga.

​Melalui giat sambang ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga wilayah hukum Polsek Belitang II, khususnya Desa Ulak Buntar, tetap bebas dari titik api dan polusi asap sepanjang tahun 2026.

Masyarakat Desa Ulak Buntar menyambut baik kehadiran personel Polri dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh Maklumat Kapolda Sumsel demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *